Rabu, 13 Agustus 2025

Gunung Leuser


 Taman Nasional Gunung Leuser (biasa disingkat TNGL) adalah salah satu Kawasan Pelestarian Alam di Indonesia seluas 830.268,95 hektare yang secara administrasi pemerintahan terletak di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Taman nasional ini mengambil nama dari Gunung Leuser yang menjulang tinggi dengan ketinggian 3145 meter di atas permukaan laut di Aceh. Provinsi Aceh yang terdeliniasi TNGL meliputi wilayah Aceh Tenggara , Subulussalam, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tengah, Gayo Lues, Bener Meriah, Aceh Tamiang, sedangkan Provinsi Sumatera Utara yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten Dairi, Karo, dan Langkat.

Lokasi

Aceh dan Sumatera Utara, Indonesia

Koordinat

3°46′21.6″N 97°314′43.5″E Coordinates: longitude minutes >= 60

{{#coordinates:}}: bujur salah

Luas

830.268,95 hektare (8.302,36 km²)

Didirikan

1980

Badan pengelola

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Situs web

gunungleuser.or.id

Situs Warisan Dunia UNESCO

Bagian dari

Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatra

Kriteria

Alam: vii, ix, x

Nomor identifikasi

1167

Pengukuhan

2004 (Sesi ke-28)

Endangered

2011—sekarang


Pintu masuk Taman Nasional Gunung Leuser

Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2022, Pengelola TNGL adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) yaitu Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) yang dipimpin oleh Kepala Balai Besar (setingkat eselon II).[Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia 1]


Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser dalam pengelolaannya membagi kawasan taman nasional menjadi 3 Bidang Pengelolaan Taman Nasional (BPTN) yang membawahi 6 Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN). Setiap Seksi Pengelolaan Taman Nasional membagi kawasan kewilayah yang lebih kecil menjadi 25 Resor Pengelolaan Taman Nasional. Pengelolaan dilakukan dengan sistem zonasi yang berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.76/Menlhk-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.


Taman Nasional Gunung Leuser memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu:


Perlindungan sistem penyangga kehidupan;

Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;

Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Taman nasional ini meliputi ekosistem asli dari pantai sampai pegunungan tinggi yang diliputi oleh hutan lebat khas hujan tropis. Penetapan Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatra ke daftar Situs Warisan Dunia pada tahun 2004, membuat Taman Nasional Gunung Leuser juga masuk dalam daftar Situs Warisan Dunia oleh UNESCO, bersama dengan Taman Nasional Kerinci Seblat dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan

0 komentar:

Posting Komentar